26 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Amankan 10 Kg Lebih Sabu, Polres Langsa Ringkus Seorang Kurir Lintas Provinsi

LANGSA | ACEH INFO – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.550 gram atau 10 kilogram lebih, pada Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 20.30 WIB, dipinggir Jalan Medan – Banda Aceh, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Propam, Iptu Erizal dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 28 Mei 2024, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukum Polres Langsa.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Selanjutnya, setelah lebih kurang selama satu bulan dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa jaringan pengedar tersebut membawa sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal
dari Kota Banda Aceh menuju Jakarta dan akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.

“Lalu, Unit Opsnal Resnarkoba memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian terhadap orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh dan akhirnya pada, Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, sesampainya Kasat dan tim di Kabupaten Bireuen tepatnya di pinggir jalan Kota Bireuen terlihat satu unit Mobil Daihatsu Ayla B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi yang dicari.

“Tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama BA (53), warga Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang,
Bireuen,” ujar Kapolres.

Sambung Kapolres, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan Mobil Daihatsu Ayla tersebut ditemukan barang-bukti berupa 10 paket besar sabu tersebut di dalam mobil yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan untuk
mencari keberadaan pelaku lainnya yang berinisial YS (DPO) diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis Sabu tersebut,” lanjut Kapolres.

Namun, setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Kab. Bireuen terhadap pelaku YS (DPO) masih belum berhasil ditemukan.

Kata Kapolres lagi, tersangka berperan sebagai perantara/ kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu lintas provinsi yaitu dari Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh) untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa
(Jakarta).

Selain itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama danpada tahun 2011 divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota selama 13 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta, karena terbukti membawa tujuh kilogram sabu

“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS