28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, 9 Pelaku Diringkus Polisi

KARANG BARU | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus 9 orang pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin usaha niaga.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, membenarkan penangkapan tersebut pada, Selasa, 4 Juli 2023, di 3 SPBU berbeda di Aceh Tamiang.

Selain itu, petuga juga berhasil mengamankan 19 jeriken dengan total lebih kurang 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku.

“Saat ini barang bukti penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga telah disita oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang,” ujarnya.

Sedangkan untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga serta dikenakan wajib lapor, setiap Senin dan Kamis ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan.

Lanjut Kasat, pengungkapan ini merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS