27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Aniaya Pasutri dengan Sajam, Seorang Pemuda di Aceh Timur Diamankan Polisi

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Seorang pemuda berinisial KH, (29), diamankan ke Polsek Madat Polres Aceh Timur, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), pada Jum’at, 29 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan pelaku yang merupakan warga Gampong Matang Guru, Kecamatan Madat diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RU (46) dan istrinya YU (41).

Penganiayaan itu pertama kali dialami YU pada Jum’at pagi, bermula saat korban mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.

Pada saat itu, pelaku yang berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan.

“Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini. Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan korban,” ucap Kasat, Minggu, 31 Maret 2024.

Lanjut Kasat, setelah kejadian itu, YU meninggalkan rumah orang tua pelaku dan kemudian menghubungi suaminya (RU) serta menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.

Mendengar cerita itu dan tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.

Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung.

Sementara itu, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salah satu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.

“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, langkah langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi.

“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS