27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Asian Human Rights Rekomendasikan Langkah Strategis Terkait 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

BANDA ACEH | ACEH INFO – Asian Human Rights Commision (AHRC) merekomendasikan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti pengakuan Negara atas 12 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk tiga kasus yang terjadi di Aceh. Pemerintah Indonesia juga direkomendasikan untuk mengungkapkan, mengkaji dan menindaklanjuti seluruh hasil investigasi pro yudisial Komnas HAM terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat.

“Presiden Joko Widodo harus sangat merekomendasikan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM RI dengan langkah-langkah investigasi,” bunyi surat terbuka AHRC kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis, 26 Januari 2023.

Seperti diketahu, baru-baru ini Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023 mengumumkan pengakuan negara atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Tiga antara 12 kasus tersebut terjadi di Aceh saat konflik mendera Bumi Serambi Mekkah.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mendapat pengakuan negara tersebut terdiri dari kasus 1965-1966,  Kasus Penembakan Misterius 1982-1985, Kasus Talangsari Lampung 1985, Kasus Penghilangan Paksa 1997-1998, Kasus Penghilangan Tragedi Mei 1998, Kasus Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, Kasus Pembunuhan Ahli Ilmu Hitam 1998-1999, Kasus Wasior Papua 2001-2002, dan Kasus Wamena Papua 2003.

Sementara pelanggaran HAM berat masa lalu yang mendapat pengakuan negara terdiri dari Kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, Kasus Simpang KKA Aceh 1999,  dan Kasus Jambo Keupok, Aceh 2003.

Pidato Presiden Joko Widodo ini merupakan tindak lanjut dari Tim Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Non Yudisial, dimana sebelumnya Presiden Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran Berat HAM.

Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) telah mempelajari penerbitan peraturan Presiden yang menekankan pemulihan psikologis dan ekonomi serta bantuan terkait kesehatan bagi para korban dan keluarganya dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat tersebut di atas.

Baca: Presiden Diharap Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 4 yaitu rehabilitasi fisik, bantuan sosial, asuransi kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra karena meskipun Negara mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi tidak jelas pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban dalam bentuk proses peradilan yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM. Banyak pihak yang turut mempertanyakan sejauh mana komitmen negara membawa 12 kasus tersebut ke Pengadilan HAM, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kondisi ini tentu semakin merugikan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan keluarganya yang puluhan tahun berjuang untuk mendorong proses peradilan dan pengungkapan kebenaran,” tambah AHRC dalam surat terbuka tersebut.

Dalam surat terbuka itu, AHRC juga  merekomendasikan agar Pemerintah Republik Indonesia harus memiliki kemauan yang kuat untuk mengungkap kebenaran tentang pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses pengungkapan kebenaran dan pelurusan sejarah.

Selain itu, AHRC juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk secara resmi mengundang Pelapor Khusus untuk pemajuan kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan tidak terulang, untuk memastikan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan standar internasional.

“Memberikan kebijakan prioritas untuk pemulihan ekonomi, psikologis dan psikososial korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya, tanpa penundaan,” bunyi rekomendasi terakhir AHRC dalam surat terbuka yang turut diunggah dalam website resmi humanrights.asia tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS