31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

ASN, Usamah dan SK PPP Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 0360/SK/DPP/W/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021 mendadak mendapat sorotan. Perkaranya ada sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) termaktub di dua lembar SK yang baru ramai diperbincangkan pada Rabu, 19 Januari 2022 ini.

Sederet nama ASN tersebut antara lain adalah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Ranirry Banda Aceh, Prof Dr Tgk H Warul Walidin, AK., MA.

Prof Warul dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H Suharso Monoarfa tersebut menjabat sebagai Ketua Pimpinan Majelis Pakar DPW PPP Aceh Masa Bakti 2021-2026.

Selanjutnya dalam SK tersebut ada pula nama Dr M Adil Abdullah, SH., M.CL., yang diduga merupakan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr M Adli Abdullah. Adli sebelumnya juga tercatat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) sejak 1998.

Di dalam SK itu juga tertera beberapa nama lain yang bergelar Profesor hingga Doktor, seperti Prof Dr Apridar, SE., M.Si., Dr Drs Muzakkir Samidan Prang, SH., MH., MPd., Dr H Muammar Khadafi, SE., M.Si., Ak., CA, dan Dr H Nazaruddin Ismail, MA di posisi Wakil Ketua Majelis Pakar DPW PPP Aceh.

Asn, Usamah Dan Sk Ppp Aceh Asn, Usamah Dan Sk Ppp Aceh

Keberadaan beberapa nama ASN tersebut di dalam SK Majelis Pakar PPP, diduga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 5/2014 tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

Dalam Pasal 2 hurud f UU No 5/2014 juga tegas menyebutkan bahwa penyelenggaan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas “netralitas”.

Jika merujuk pada UU tersebut, maka keberadaan dan keterlibatan PNS/ASN dalam partai politik telah menyalahi kode etik dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, ASN/PNS yang terlibat dalam partai politik dapat diberikan sanksi moral sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri RI. Apalagi dalam Bab IV Kode Etik PNS Pasal 8 huruf d PP yang dimaksud telah disebutkan, “PNS harus menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.”

Kemudian pada Pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004 juga menegaskan adanya sanksi moral bagi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik,” bunyi PP tersebut pada Pasal 16.

Terkait hal ini, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh, Usamah El Madny tidak tahu sama sekali jika namanya masuk dalam struktur pengurus DPW PPP Aceh.

“Sebagai ASN, sesuai ketentuan berlaku, saya tidak boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik. Pencantuman nama saya tersebut tanpa konfirmasi,” kata Usamah menjawab acehinfo.id, Rabu, 19 Januari 2022.

Dia mengatakan akan melakukan komunikasi lanjutan dengan PPP terkait pencantuman namanya di dalam SK yang saat ini mendapat sorotan publik di Aceh. “Kita akan komunikasikan dengan PPP, untuk perbaikan SK sesuai ketentuan berlaku,” jawab Usamah ketika ditanyakan langkah hukum apa yang akan diambil terkait pencatutan namanya di SK parpol berlambang Ka’bah itu.

Hal senada disampaikan Adli Abdullah yang mengaku tidak tahu ada pencantuman namanya dalam SK Pengurus PPP Aceh. “Kalau seandainya nama di atas yang tertulis Dr M Adil Abdullah SH, M.CL jika yang dimaksudkan adalah saya M Adli Abdullah mohon dikoreksi dan dihapus karena saya masih berstatus pegawai negeri,” kata Adli Abdullah melalui pesan singkat WhastApp.

“Dan pencantuman nama saya tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” lanjut Adli Abdullah.[]

WARTAWAN: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS