28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Idi Rayeuk mengamankan seorang pria berinisial YU (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, karena diduga membawa kabur anak bawah umur berusia 14 tahun, warga Kecamatan Pantee Bidari.

YU diamankan di tempatnya bekerja di salah satu kafe di Idi Rayeuk pada, Sabtu, 10 Februari 2024, sekira pukul 21.45 WIB,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, Minggu, 11 Februari 2024.

Kasat menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) orang tua korban (PU) ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor: LP/GAR/B/34/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 10 Februari 2024 dengan dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku dan hasilnya kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.

Disebutkannya, peristiwa ini bermula pada Kamis, 8 Februari 2024 malam, dimana sepulang dari bekerja ayah korban tidak mendapati anaknya. Kemudian ia menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang berada di luar rumah bersama dengan teman-temannya.

Namun sampai dengan pagi hari, korban belum juga kembali kerumah. Ayah korban kemudian mencari ke sanak keluarganya, akan tetapi korban tidak ditemukan. Dan memperoleh informasi bahwasannya pada Kamis malam, anaknya dijemput oleh dua orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor.

“Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban pada Sabtu, 10 Februari 2024 membuat laporan polisi. Setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Sementara korban dijemput di rumah kawan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk.

“Pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pelaku dipersangkakan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Kasat.

Lanjut Kasat, atas kejadian ini Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra putrinya dalam pergaulan, terutama dalam penggunaan media sosial.

Hal ini bertujuan agar anak anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS