28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

LANGSA | ACEH INFO – Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 290.000 batang rokok ilegal di Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu, 25 Februari 2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, melalui Humasnya Muhammad Ade Kurniawan, mengatakan, pengungkapan itu bermula
dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku. Setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian, tim melakukan pemantauan dan pengejaran hingga ke Gampong Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05.00 WIB.

“Penangkapan itu turut dibantu anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai, antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis Ice Crush (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis Grapes (SPM Impor),” sebut Muhammad Ade Kurniawan, melalui keterangan tertulisnya kepada acehinfo.id, Minggu, 3 Maret 2024.

Selain itu, tim juga mengamankan satu orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kini berada di Lapas kelas II B Langsa.

“Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, sambung Ade, sebelumnya Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa. Pada Minggu, 4 Februari 2024, di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Operasi tersebut berhasil mengamankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang. Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090.

“Seorang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas Kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS