31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Bebas dari Penjara Thailand, 2 Nelayan Idi Dikarantina

JAKARTA|ACEHINFO-Dua nelayan yang masih di bawah umur asal Idi Rayeuk Aceh Timur, tiba di Jakarta setelah bebas dari penjara Thailand. Mereka harus menjalani karantina sesuai protokol Covid-19.

Mereka adalah Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (13), warga asal Dusun Timur, Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk. Keduanya ditangkap otoritas keamanan Thailand karena masuk wilayah batas negara itu, bersama Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 pada 28 Januari 2022 lalu.

Pada 3 Mei 2022 Pengadilan Negeri Phuket, Thailand,  menjatuhkan vonis kepada keduanya dengan hukuman percobaan satu tahun. Jika dalam tempo tersebut mereka masuk tanpa izin kembali ke negara itu, merek harus membayar denda sebesar 50 Ribu Bath, atau sekitar Rp21 Juta.

Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Songkhla, membantu upaya advokasi mereka dan memulangkan keduanya ke tanah air. Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) ikut menjemput mereka saat tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (26/5) petang.

Kepala BPPA Almuniza Kamal menyebut, sesuai aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri selama pandemi Covid-19, mereka harus menjalani karantina. Sebab keduanya belum disuntik vaksin Covid-19.

“Kemungkinan seperti nelayan sebelumnya yang dipulangkan dari luar negeri, yang belum mendapatkan vaksinasi nanti sebelum dipulangkan ke Aceh akan divaksin dulu,” kata Almuniza, dalam keterangan tertulisnya.

BPPA akan membantu kebutuhan mereka selama menjalani masa isolasi di pusat karantina yang ditunjuk Satgas Covid-19. “Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA),” katanya.

Mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, Kepala BPPA Almuniza Kamal berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya yang telah membantu pemulangan keduanya.

“Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Almuniza.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS