26.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan, JA (44), warga Kecamatan Peureulak, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA diamankan anggotanya pada, Rabu, 20 Maret 2024 sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kejadian tersebut terjadi sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah dengan memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, 21 Maret 2024.

Akibat perbuatannya kini JA telah diamankan di Rutan Polres Aceh Timur. JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” punhkas Kasat Reskrim.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS