31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Belum Tobat, Residivis Ini Kembali Cabuli Anak di Bawah Umur

BANDA ACEH | ACEH INFO – Belum setahun menikmati hidup bersama masyarakat setelah bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa, 24 Mei 2022 siang.

NAS ditangkap oleh polisi berbaju preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan di salah satu warung di Banda Aceh.

“Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” sebut Kompol Ryan.

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh, setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Kompol Ryan mengatakan, ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016, ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada Agustus 2021,  pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucapnya.

Namun, pada awal Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS