27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Berkas Lengkap, Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu ke JPU

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P 21 oleh JPU. HA (50), warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat, 22 Maret 2024.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, 22 Februari 2024 malam saat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pikap BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen, saat melintas di wilayah Ranto Peureulak.

Selanjutnya, HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Sementara, barang bukti yang diamankan dan disita dari HA yakni satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pikap BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” tandas Kasat.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS