31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Bertemu Wamenkominfo, Pj Wali Kota Langsa Minta Situs Judi Online Ditutup

JAKARTA | ACEH INFO – Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, bertemu Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nezar Patria, Kamis, 5 Oktober 2023, di Jakarta.

Dalam pertemuan itu turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimwaan Aceh dan Kesra Setda Kota Langsa, Suriyatno, Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Langsa, dan Plt. Kabag Umum, Riski Julianda.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nezar Patria mengatakan pemerintah pusat sangat konsen dalam pemberantasan dan pencegahan perkembangan judi online yang sedang marak dalam masyarakat.

Dikatakannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia saat ini sedang melakukan penertiban secara aktif promosi judi online di berbagai platform media.

“Kami sangat konsen dengan judi online, bahkan dalam 24 jam kami terus memantau dan memerangi situs-situs judi online yang ada,” ujar Nezar Patria.

Disela pertemuan itu, Nezar Patria yang merupakan putra Aceh asli mengaku sangat senang atas kunjungan unsur Pemerintah kota Langsa bahkan ia menitipkan sejumlah pesan untuk pencegahan perkembangan judi online di Aceh.

“Terimakasih kami sampaikan atas kunjungan Bapak Pj Wali Kota Langsa beserta jajaran dan telah melaporkan maraknya judi online di Kota Langsa, Aceh. Judi online ini bukan hanya di kota Langsa atau di Aceh, tetapi di seluruh Indonesia semakin marak. Ini memang sedang kami perangi judi online dan kami sangat konsen dengan hal itu.” tegas Nezar Patria.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh aksi dari Menkominfo bahkan terkait judi online Pemko Langsa sudah melakukan berbagai langkah-langkah dan upaya kepada masyarakat.

Ia menuturkan, Pemerintah Kota Langsa telah mengirimkan surat kepada Menkominfo untuk menutup (take down) situs /aplikasi judi online dan telah memerintahkan Satpol PP dan WH terus berkordinasi dengan pihak Kepolisian, karena masalah judi online merupakan kasus pidana (UU ITE) pasal 27 ayat 2.

“Kita juga sudah memerintahkan Dinas Syariat Islam agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media baliho maupun brosur tentang judi online,” tandasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS