28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Biaya Restribusi di Perpustakaan Mahal, DPM FKIP Unsam Audiensi ke DPRK Langsa

LANGSA | ACEH INFO – DPM FKIP Universitas Samudra (Unsam) melakukan audensi ke Komisi II DPRK Langsa, terkait mahalnya biaya penelitian di Perpustakaan yang dianggap terlalu mahal, Selasa, 18 Oktober 2022.

Ketua DPM FKIP Unsam, Yaumiddin, menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu para mahasiswa dan pengurus DPM FKIP Unsam disambut Ketua Komisi II DPRK Langsa Ferizal Amri beserta anggota dan Kabag Hukum Pemko Langsa, Meka Elizar.

“Kami menyampaikan aspirasi mahasiswa-mahasiswi yang keberatan dengan biaya penelitian di Perpustakaan Kota Langsa,” sebut Yaumiddin.

Diakuinya, bahwa DPM FKIP Unsam telah beberapa kali menerima keluhan-keluhan terkait biaya penelitian yang mengharuskan mahasiswa membayar biaya dengan nominal Rp 40 ribu, dan itu lumayan memberatkan bagi mahasiswa.

Ia menjelaskan biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh para mahasiswa saat akan melakukan penelitian di perpustakaan kota Langsa itu termaktub dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor: 16 Tahun 2017 pasal 12 ayat 3.

Dalam pertemuan tersebut mahasiswa-mahasiswi itu meminta untuk menghapuskan atau paling tidak memperkecil.

“Dalam hal ini kami meminta agar regulasi itu dihapuskan, namun kami juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menyampaikan aspirasi, yang punya kewenangan mereka para pejabat itu,” tambah Yaumiddin.

Ketua Komisi II DPRK Langsa, Ferizal Amri, mengatakan, karena biaya retribusi senilai Rp 40 ribu, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 12 ayat 3. Maka, kepada mahasiswa agar berkoordonasi dengan Rektor Unsam untuk membuat MoU dengan Perpusatakaan Langsa,

Hal ini agar ada keringanan biaya dibebankan kepada mahasiswa yang melakukan penelitian di perpustakaan tersebut.

Feri menambahkan, berdasarkan Perwal Nomor 16 Tahun 20217 itu, biaya Rp 40 ribu ini berlaku untuk umum, artinya berlaku untuk mahasiswa lokal maupun mahasiswa luar daerah.

“Saya sarankan sebaiknya Rektor Unsam dan Perpustakaan Langsa membuat MoU untuk mahasiswa lokal dalam hal ini Unsam agar ada keringanan biaya,” harapnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemko Langsa, Meka Ekizar, menyarankan agar lembaga organisasi mahasiswa Unsam mengusulkan agar pihak kampus membuat MoU terkait pembiayaan tersebut dengan pihak Perpustakaan Kota Langsa.

“Jika iapun tidak digratiskan paling tidak di perkecil biayanya,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS