28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

BNN Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Sabu di Aceh Timur dan Bireuen

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 255, 96 Kg sabu di dua wilayah Aceh, yaitu Aceh Timur dan Bireuen. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Di Aceh Timur, penyelundupan sabu terdeteksi oleh BNN saat sedang melakukan patroli laut,” ungkap Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, Kamis, 7 April 2022.

Penangkapan tersebut turut bekerjasama dengan Bea Cukai.

Pada awalnya petugas memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur, pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 02.26 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203, 99 Kilogram.

Tim gabungan juga mengamankan tiga tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

Dari Yek, BNN kemudian memburu tersangka lainnya dan berhasil menangkap AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Aceh Timur.

“Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Selain itu, BNN juga berhasil membekuk RH di jalan lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kampung Bireuen BNS Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

“RH kedapatan memiliki 51,971 gram sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, dia diperintah oleh pria berinisial B dan hingga kini masih buron,” kata Petrus.

RH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.[]

WARTAWAN: ZAKARIA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS