28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

BPOM Pastikan Tiga Produk Obat Sirup Miliki Kandungan Berbahaya

BANDA ACEH | ACEH INFO – Badan Pengawas Obat dan Makanan telah meng-upgrade informasi terkait obat sirup yang diduga berbahaya dan diduga memicu gagal ginjal akut pada anak. Dari 102 produk obat sirup yang diuji di laboratorium BPOM, sebanyak tiga diantaranya mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman,” bunyi siaran pers BPOM RI, Minggu, 23 Oktober 2022.

Ketiga produk tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar lima produk obat sirup yang diduga mengandung EG/DEG seperti pengumuman BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu. Ketiga produk tersebut tercatat adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Berdasarkan data BPOM, izin edar ketiga produk tersebut berada di bawah Universal Pharmaceutical Industries.

Baca: Diduga Jadi Biang Gagal Ginjal Pada Anak, Ini Instruksi Kapolda Aceh Terkait Obat Sirup

Hingga Senin, 24 Oktober 2022, BPOM disebutkan masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk obat sirup lain.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022, menyebutkan BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Selain itu, BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Baca: Dinkes Aceh Sebut 20 Anak Meninggal Dunia Akibat Gangguan Ginjal Akut

“BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman,” lanjut Penny K Lukito dalam siaran pers tersebut.

Dia juga menjanjikan akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat, berdasarkan data terbaru.

BPOM turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kadaluwarsa,” pungkasnya.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS