28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Brian Edgar Perekrut Indra Kenz Ditahan

JAKARTA|ACEHINFO-Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan diyakini sebagai perekrut para influnecer untuk menjadi affiliator judi berkedok trading itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan Brian Edgar berperan menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan sistem keuntungan bagi hasil.

Brian bekerja di perusahaan Rusia 404 Group, yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo sebagai manager development sejak 2019.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Wishnu, di Mabes Polri Minggu (3/4).

Wisnu mengatakan, Brian Edgar merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.

Setelah diterima bekerja, Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.

“Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” ujar Wishnu.

Wisnu mengungkap Brian Edgar pernah mengirimkan uang ke Indra Kenz sebesar Rp 120 juta. Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita 1 buah laptop dari tangan tersangka.

“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ujarnya.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS