28.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Dibekuk Bawa Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Belum Jadi Tersangka

BANDA ACEH | ACEH INFO – Meski telah tertangkap tangan oleh petugas karena memperjualbelikan bagian satwa dilindungi, mantan bupati Bener Meriah berinisial A (41) hingga Kamis, 26 Mei 2022 belum ditetapkan sebagai tersangka.

A beserta rekannya berinisial S (44), hanya dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, belum ditetapkannya S dan A sebagai tersangka setelah tim melakukan gelar perkara.

“Guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut,” kata Subhan, pada Kamis, 26 Mei 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, A yang merupakan mantan Bupati Bener Meriah tersebut beserta rekannya, telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

“Namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua dari tiga pelaku yang melakukan perdagangan bagian satwa, pada Selasa, 24 Mei 2022, dini hari.

Penangkapan yang dilakukan di depan SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah tersebut turut disita selembar kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae.

Adapun dua pelaku yang ditangkap saat itu, yakni A, mantan Bupati Bener Meriah beserta rekannya berinisial S. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.[]

PEWARTA: MUHAMMAD
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI