31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Berbuat Makar, Polres Langsa Diminta Tahan Pemilik Akun Facebook Usman Udin

LANGSA | ACEH INFO – Diduga berbuat makar, Keluarga Besar Organisasi Tentara Nasional Indonesia (KB TNI) meminta kepada Polres Langsa untuk segera menahan pemilik akun Facebook Usman Udin yang saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan.

Organisasi KB TNI mendatangi Polres Langsa, Senin, 6 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB, untuk melaporkan akun Facebook Usman Udin.

Organisasi yang melapor itu terdiri dari Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman, Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI (PEPABRI), Kapten (Purn) Muhammad AR, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Yoesdinoer.

Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPKAD) Zulfikar dan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FK-PPI) Sahbuddin.

Pada kesempatan itu, organisasi KB TNI itu juga turut menyerahkan pernyataan sikapnya kepada Kapolres Langsa, AKBP Muhammaddunm

Berikut pernyataan sikap organisasi KB TNI yang diterima oleh acehinfo.id, yakni:

  1. Mengutuk keras tindakan dan perbuatan isu makar membubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin

  2. Meminta kepada aparat Kepolisian Polres Langsa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap biang kerok dan para provokator penggagas isu makar untuk membubarkan institusi TNI melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin

  3. Jika Polres Langsa tetap membiarkan orang yang diduga pelaku kejahatan pemilik akun bodong Usman Udin berada diluar, seluruh organisasi dan keluarga besar TNI, tentu tidak akan tinggal diam karena perbuatan pelaku dengan kalimat laknat yang ditujukan kepada organisasi serta keluarga besar TNI adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dimaafkan

  4. Kami percaya bahwa Kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara dan tetap berpegang teguh pada Pasal 13 Undang -Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dengan tegas mengatakan tugas pokok polisi pertama
    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

  5. Kami siap membantu Aparat Kepolisian dalam menjaga wilayah dari usaha usaha kelompok tertentu yang mencoba memprovokasi dan menyerang kehormatan institusi yang sah karena kita bangsa yang besar dan bangsa yang berdaulat, kuat dan cerdas, mempunyai harga diri, bukan menebarkan kebencian sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Yoesdinoer didampingi penngacara organisasi KB TNI, Dian Yuliani dan Muslim A Gani, mengatakan selain menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Langsa, organisasi Keluarga Besar TNI juga membuat laporan resmi.

“Alhamdulillah, laporan resmi itu telah diterima dengan tanda bukti lapor dari Polres Langsa, Nomor : STTLP/211/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH,” ucap Yoesdinoer.

Ia berharap, semoga pemilik akun Facebook Usman Udin yang diduga telah membuat onar dan kegaduhan dimasyarakat bisa segera ditangkap dan ditahan di Mapolres Langsa,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS