28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Gelapkan Uang Rp2,7 Miliar Lebih, Seorang Wiraswasta di Lhokseumawe Digari Polisi

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Seorang wiraswasta berinisial F (53), warga Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap Polres Lhokseumawe di sebuah warung di desa tersebut, Sabtu, 10 September 2022 lalu. F diduga menggelapkan uang dengan modus investasi dengan korban berinisial SI (26) dan EI (56).

“Kasus ini berawal adanya laporan korban SI (26) dan EI (56), IRT warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe atas kerugian yang dialaminya,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 1 November 2022.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 47 lembar kertas hasil print-out bukti transfer uang dari korban dengan nilai total mencapai Rp2,74 miliar. Polisi juga menyita 295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu unit mobil Toyota Rush beserta STNK, satu unit mobil Brio serta STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi meja Jepara, sat set AC merk Panasonic, satu unit TV LED merk Fujiwa, satu unit Hp Vivo, dan satu unit Hp merk iPhone 1.

Nominal jumlah transfer yang dikirim korban bervariasi dari Rp2 juta hingga Rp150 juta. Petugas juga menyita barang berharga milik tersangka F, mulai dari mobil, sepeda motor, dan barang lainnya yang diduga hasil penipuan tersebut.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah,” ungkap Henki.

Dia mengatakan tersangka F merupakan rekan bisnis korban yang sudah saling kenal sejak tahun 2010. Pada saat itu, antara korban dengan tersangka menjalin kerja sama bisnis karet yang akhirnya bangkrut. Akibatnya tersangka terjerat utang kepada korban sebesar Rp380 juta.

Sementara terkait dugaan penipuan investasi kelapa sawit, menurut Henki, berawal dari pertemuan antara tersangka dengan korban di salah satu warung, di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 12 Mei 2020 lalu.

“Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru, yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijual ke PT G, yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” kata Henki.

Tersangka F turut mengiming-imingi akan memberikan keuntungan sebesar 10% kepada korban jika memberikan modal. Alhasil korban terpengaruh dan memberikan modal awal sebesar Rp27 juta.

Usai pertemuan tersebut, tersangka dan korban kemudian menjalin komunikasi via telepon. Dari beberapa hasil komunikasi tersebut pula korban mentransfer sejumlah dana sebanyak 179 kali kepada tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan tujuh nomor SIM Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda-beda. Sebagai Direktur PT A, sebagai karyawan di PT G, Direktur PT Sintong, dan sebagai backingan F dalam menagih uang ke PT G dan E, sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan,” kata Henki lagi.

Seiring waktu, korban mulai curiga dan mengecek informasi tentang perusahaan yang disampaikan tersangka F. Namun hasil pengecekan, ternyata perusahaan tersebut hanya gudang kosong.

“Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar, kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe,” ujar Henki. []

PEWARTA: MAULIDI ALFATA

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS