28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Ini Penyebab Pemuda Jangka Dibunuh Dibuang Dalam Sumur 

BIREUEN I ACEH INFO – Aparat Kepolisian Polres Bireuen berhasil menangkap diduga pelaku pembunuh Farhan (23), pemuda asal Jangka, Bireuen, Aceh.

Pelaku yang bernama Ismuhadi (27), yang juga tetangga korban kini telah ditahan di Mapolres Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 5 Mei 2022 mengatakan, kasus pembunuhan jenazah pemuda yang ditemukan dalam sumur di Desa Bugak Mesjid, Jangka, diduga karena dendam.

Pelaku Ismuhadi nekat membunuh Farhan diduga gara-gara handphone yang sudah digadaikan korban belum dikembalikan.

“Sudah dua bulan handphone di pinjam Farhan dan belum dikembalikan, HP itu diduga digadaikan korban untuk pergi cari kerja di Banda Aceh,” kata Kapolres mengutip keterangan Ismuhadi saat ditanya wartawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Kamis 5 Mei 2022.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, awalnya Tim Satreskrim bersama Tim Intelkam melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intens, sehingga ditemukannya petunjuk bahwa pelaku pembunuhan mengarah kepada Ismuhadi.

“Dalam waktu 6 jam setelah dibuat laporan polisi pada Selasa 3 Mei 2022, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bersama korban pergi membeli narkotika jenis sabu, setelah narkotika didapatkan lalu pelaku dan korban menuju ke kebun yang ada di Desa Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, guna mengkonsumsi sabu tersebut,” ungkap Kapolres.

Setelah mengkonsumsi sabu-sabu, korban main game Higgs Domino, sedangkan pelaku menonton dari belakang sambil menunggu kesempatan yang tepat untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara korban sedang asyik bermain handphone, pelaku melakukan aksinya dengan menarik rambut korban sehingga leher tertarik kebelakang.

Lalu pelaku langsung menggorok leher korban dan menusuk punggung korban beberapa kali untuk memastikan korban sudah meninggal.

“Selanjutnya menyeret korban hingga beberapa meter dan selanjutnya membuang korban ke sumur serta membakar pakai korban yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun penjara.

Editor : Ferizal Hasan 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS