BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, DA, karena diduga melakukan korupsi bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR)m
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, DA ditahan kemarin, Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. DA ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023, di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut didalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan bahwa perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Ali menjelaskan, perkara itu bermula pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29 miliar lebih ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Selanjuntya, tersangka DA sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim PSR Aceh Barat mengeluarkan Menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) untuk PSR yang diusulkan oleh KPMJB dengan total lahan lebih kurang sebesar 976,42 hektar.
“Rekomendasi dan Remomtek itu dikeluarkan oleh tersangka tanpa berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten dan Dinas Kehutanan, sehingga mengakibatkan masuk HGU dan masuk kawasan hutan produksi,” kata Ali Rasab Lubis, melalui keterangan tertulisnya, kepada acehinfo.id, Rabu, 20 September 2023.
Lanjutnya, dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada diarea HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” sebut Ali.
Lanjut Ali, akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]