28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Lakukan Intimidasi, Oknum Jaksa Kejari Lhokseumawe Dilaporkan ke Kejagung

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Dua oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berinisial, SC dan RK, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Kedua oknum Jaksa itu dilaporkan oleh
Tim Kuasa Hukum bersama perkara Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe yakni H Zaini Djalil, Erlanda Juliansyah Putra dan Muslim AR.

Laporan itu disebabkan dua oknum Jaksa tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap salah satu klien dari Tim Kuasa Hukum dimaksud.

Zaini Djalil, menerangkan bahwa kejadian itu saat dua oknum Jaksa itu menjemput paksa salah satu klien kami pada kondisi menjelang tengah malam.

“Saat itulah, dua oknum itu mengintimidasi klien kami untuk mencabut Praperadilan dan diancam akan diberatkan tuntutannya apabila tetap melanjutkan Praperadilan,” kata Zaini Djalil, melalui keterangan tertulisnya kepada acehinfo.id, Kamis, 7 Desember 2023.

Katanya, kedua oknum tersebut mengancam akan segera menetapkan kembali klien kami sebagai tersangka apabila klien memenangkan Praperadilan.

Selain itu, kedua oknum itu juga menanyakan berapa jumlah honor yang dibayarkan kepada pengacara dan beberapa hal lainnya, seperti menawarkan tuntutan ringan apabila mencabut Praperadilan dan sejumlah pernyataan yang tidak etis disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menuduh tuduhan tertentu ke Majelis Hakim.

Zaini Djalil mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan seluruh pengacara yang tergabung dalam tim ini telah melaporkan kedua nama itu untuk segera diproses oleh pihak Jamwas Kejagung atau Aswas di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Apalagi, setelah diselidiki ternyata kedua oknum tersebut kabarnya adalah penjaga tahanan. Sememtara, dalam laporan itu pihaknya menyebutkan keduanya merupakan Jaksa fungsional sehingga perana Aswas dan Jamwas sangat penting untuk memastikan oknum tersebut sesungguhnya siapa dan atas dasar apa mereka menyampaikan hal demikian.

“Kami selaku kuasa hukum tentu kecewa dengan sikap tersebut, karena ada proses yang tidak fair dan sangat bertentangan dengan prinsip penegakkan hukum,” ujarnya.

Lanjutnya, atas berbagai pertimbangan maka pihaknya mencabut permohonan Praperadilan menjelang putusan, sebab dikhawatirkan dugaan intimidasi serupa dapat terjadi kembali..

“Saya meminta Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan perlindungan terhadap klien kami,” tegasnya.

Kemudian, dalam proses Praperadilan yang sudah berlangsung beberapa hari yang lalu ditemukan sejumlah fakta, ternyata dalam persidangan terbukti bahwa selama ini para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya melalui surat hasil ekspose Kejaksaan semata.

Padahal undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan hanya BPK dan BPKP yang berhak merilis penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini Kejaksaan lhokseumawe telah abuse of power dan menyalahgunakan kewenangannya selaku penyidik.

Bahkan, fakta yang mengejutkan sampai dengan surat tugas audit berakhir tanggal 30 November 2023, dihadapan Majelis Hakim disampaikan bahwa BPKP belum mengeluarkan hasil audit terhadap kerugian negara.

Hal ini membuat, tim kuasa hukum bertanya-tanya kenapa klien kami jadi tersangka bila hasil auditnya tidak ditemukan. Sebab esensi dari Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor itu harus ada kerugian negara dan BPKP tidak pernah mengeluarkan hasil audit tersebut.

Menurut Zaini, terkait tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemungutan pajak penerangan jalan sudah dilakukan oleh PLN selaku wajib pajak sejak lama. Untuk Lhokseumawe sejak tahun 2012 itu ada dasar hukumnya Qanun dan MoU antara PLN dan Pemko Lhokseumawe dan tidak ada yang salah.

Kata Zaini lagi, hak pungut atau sebutan lain insentif yang menurut Jaksa tidak bisa diterima oleh para kliennya hanyalah berdasarkan asumsi. Sebab insentif itu diperkenankan dan ada dasar hukumnya baik melalui Peraturan Lemerintah maupun aturan lainnya yang diatur didalam peraturan perundang undangan dan sudah dibahas melalui mekanisme anggaran karena ada dalam Qanun APBK setiap tahunnya.

“Saya berharap melalui Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung agar para oknum itu dapat diberikan sanksi dan juga menjamin agar penerapan hukum yang diberikan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intel, Therry Gutama, ketika dikonfirmasi terkait dugaan intimidasi itu dengan tegas mengatakan bahwa itu hoax.

“Tidak ada penjemputan paksa seperti yang dituduhkan itu. Rutan itu mempunyai SOP dan tidak bisa main jemput paksa,” kata Therry, kepada acehinfo.id, Kamis, 7 Desember 2023, malam.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya merasa rugi karena sudah sidang pembuktian dan tinggal pembacaan putusan Praperadilan tetapi malah dicabut.

Dalam hal ini, pemohon sudah dua kali mencabut permohonan Praperadilannya dan Pengadilan dianggap mainan. Karena, dengan sesukanya mencabut lalu mengajukan kembali.

Maka dari itu, kata Therry lagi, pencabutan kedua pihaknya keberatan dan lebih memilih untuk dibaca putusan Praperadilan.

“Jangan karena pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya terus menuduh Jaksa yan menjemput paksa,” tandasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS