31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Selundupkan BBM, Warga Kecamatan Samudra Diringkus Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka penyelundup BBM, RZ (56) di Gampong Blang Panyang Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK pada Minggu, 29 Mei 2022.

“Seorang tersangka berhasil diamankan berinisial RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang,” ujarnya.

Arifin menjelaskan penangkapan tersangka berawal Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, pada Jumat Sore. Tim tersebut kemudian mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka,” kata Kasat.

Adapun beberapa barang bukti yang ikut disita Polres Lhokseumawe satu unit mobil colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, dan delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi.

Barang bukti lain adalah dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter, wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” paparnya.[]

PEWARTA: MAULIDI ALFATA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS