28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Terkena Jerat Babi, Tim Medis Ambil Sampel Jaringan Otak Harimau yang Mati

ACEH SELATAN | ACEH INFO – Tim gabungan melakukan Olah TKP dan nekropsi terhadap bangkai harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan mati di Gunung Lhok Siron, Desa Buket Meuh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 11 Maret 2023.

Tim gabungan itu terdiri dari Polhut BKSDA Aceh, tim medis BKSDA Aceh, Resor KSDA Wilayah 16 Tapaktuan, pawang harimau bersama dengan Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan, Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan, Resmob Satreskrim Polres Aceh Selatan, Koramil Meukek, Polsek Meukek, BBTNGL, UPTD KPH Wilayah 6, BPBD Aceh Selatan serta didukung oleh mitra WCS dan FKL.

Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, Minggu, 12 Maret 2023, menjelaskan, berdasarkan olah TKP diketahui bahwa lokasi penemuan bangkai harimau sumatera berada di kawasan APL perkebunan masyarakat, di sekitar lokasi temuan bangkai ditemukan jerat aring yang digunakan untuk menjerat babi.

Sementara itu, hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis dokter hewan bahwa harimau itu berjenis kelamin betina dengan usia sekitar 6-7 tahun, berat sekitar 80 kilogram, panjang tubuh 220 centimeter, tinggi 82 centimeter, lebar tapak panjang 11 centimeter, lebar 8 centimeter.

Kemudian, kondisi bangkai sudah mengalami autolis, Tmterdapat kawat jerat jenis jerat aring yang melilit pada bagian leher satwa.

“Diduga kematian satwa karena tercekik kawat jerat aring yang mengakibatkan tertahannya/ terhentinya sistem sirkulasi pernafasan, sehingga oksigen tidak sampai ke jaringan yang berujung pada kerusakan jaringan dan kematian,” terangnya.

Selain itu, kata Gunawan, tim medis juga mengambil sampel jaringan otak untuk pemeriksaan CDV dan DNA, serta isi saluran cerna untuk melihat potensi lain penyebab kematian harimau sumatera tersebut.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat hidup berbagai jenis satwa liar.

Lalu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat kawat/ jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sambung Gunawan, harimau sumatera (lanthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

“Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS