26 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Petugas Satreskrim menangkap MY (60) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Dia diduga mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,

“Masyarakat melaporkan bahwa ada satu unit mobil Bireuen Express dengan nomor plat BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhok Nibong,” ungkap Kasat Reskrim Polrses Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin, 18 April 2022.

Mendapat laporan tersebut, petugas polisi kemudian melakukan penyelidikan ke SPBU dan mengikuti MY hingga ke rumahnya. Di lokasi kemudian ditemukan barang bukti berupa dua drum serta tiga jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 600 liter.

Petugas kemudian menangkap MY bersama barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Bireuen Express. Kini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Aceh Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

MY akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar rupiah,” pungkas AKP Miftahuda.[]

WARTAWAN: ZAKARIA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS