28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Digunakan untuk Edarkan Satu Kilogram Sabu, Polisi Amankan Mobil Ambulans dan Tiga Tersangka

LANGSA | ACEH INFO – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebesar 1.061 gram atau satu kilogram lebih dan mengamankan tiga pelaku, pada Rabu, 7 Februari 2024 malam didua tempat berbeda.

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni AM (29), warga Gampong Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS (33), warga Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam dan MU (36), warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, masing-masing Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika dan Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, saat konferensi pers, Jumat, 9 Februari 2024.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Timur.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Setelah didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Kota Langsa, lalu tim menuju ke daerah tersebut.

Selanjutnya, saat tiba di Masjid Julok terlihat ada dua pelaku yakni AM dan IS, dan saat dilakukan penggeledahan di bawah Jok Sepmor Honda Scoopy milik AM ditemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram lebih.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, saya bersama anggota melakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 WIB di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku MU,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan pelaku TR (DPO) yang diduga telah menjual sabu tersebut. Tetapi, TR
belum berhasil ditemukan dan di Puskesmas Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara diamankan satu unit mobil ambulans Toyota Kijang Innova warna putih, BL 1025 KK.

“Mobil ambulans tersebut diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan itu diduga sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya diedarkan ke Kota Langsa.

Sambung Kapolres, kini ketiga tersanga beserta barang bukti sabu dan satu unit Sepmor Honda Scoopy BL 3502 DBI, satu unit Sepmor Honda Beat BL 4802 DBC, satu unit Mobil Daihatsu Ayla BK 1387 AOZ, satu unit Mobil Toyota Avanza BL 1105 DE dan sunit Mobil Ambulans Toyota Kijang Innova BL 1025 KK diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan TR (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Kapolres mengimbau kepada pimpinan atau kepala instansi pemerintahan untuk mengawasi kendaraan dinas yang digunakan.

“Jangan seperti ini mobil dinas digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tandas AKBP Andy Rahmansyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS