BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak 4.763 berkas arsip Aceh periode tahun 1942 hingga 1986 dimusnahkan pada Selasa, 22 Februari 2022. Ribuan berkas tersebut berasal dari arsip Setwilda Tingkat I Daerah Istimewa Aceh yang selama ini disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Kegiatan pemusnahan arsip ini disebutkan telah mengacu pada ketentuan diantaranya Jadwal Retensi Arsip (JRA), telah mendapat rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Surat Keputusan Gubernur tentang pemusnahan arsip, sehingga telah dapat dilakukan pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan Arsip ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra.
“Pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Bahkan bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Edi Yandra di sela-sela kegiatan tersebut.
Pemusnahan arsip juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan di depo arsip. Pemusnahan arsip Setwilda Tingkat I Daerah Istimewa Aceh Periode Tahun 1942 hingga 1986 ini dilaksanakan dikawasan Indarapuri, Aceh Besar.
“Kami juga terus mendorong SKPA lainnya untuk melakukan pemusnahan arsip yang telah sampai masa retensinya, berdasarkan jadwal retensi arsip, dan juga ini dilakukan harus sesuai prosesur dan undang-undang,” tambah Edi Yandra.
Pemusnahan arsip Setwilda Tingkat I Daerah Istimewa Aceh Periode Tahun 1942 s.d 1986 sebanyak 4.763 berkas ini dilakukan dengan cara ditimbun tanah.[]