26.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Dinkes Lhokseumawe Larang Peredaran Obat Berbentuk Sirup

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Dinas Kesehatan Lhokseumawe melarang pihak rumah sakit, puskesmas dan toko obat untuk menjual obat cair bentuk sirup untuk sementara waktu. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran  nomor 3349/2022 yang dikeluarkan Dinkes pada 19 Oktober 2022.

Dalam surat edaran itu juga menegaskan seluruh apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas atau terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarat.

Terkait surat edaran ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Safwaliza, S.Kep, menjawab acehinfo.id, Kamis, 20 Oktober 2022.

“Iya, benar. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Lhokseumawe,” kata Safwaliza.

Menurutnya surat edaran ini dikeluarkan akibat adanya laporan gangguan ginjal akut pada anak baru-baru ini.

Pelarangan menjual obat-obatan tersebut dikeluarkan sesuai arahan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Instruksi ini dikeluarkan setelah Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus ganguan ginjal akut sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Untuk diketahui, gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut seperti diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Juru Bicara Kemenkes Syahril dalam keterangan tertulisnya bahkan telah mengimbau para orang tua untuk segera membawa anaknya ke rumah sakit jika mengalami ciri-ciri gangguan ginjal akut.

“Ini sangat penting,” kata Syahril.[]

PEWARTA: MAULIDI ALFATA

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS