BANDA ACEH | ACEH INFO – Disinyalir banyak sejumlah kasus, Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan pejabatnya ke Polda Aceh.
Laporan Pengaduan (LP) tersebut bernomor : Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Direskrimsus, Jumat, 21 Juli 2023.
Penanggung Jawab AESM, Said Zahirsyah Almahdaly, mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan saat demo beberapa hari yang lalu.
“Kita sudah sampaikan bahwa akan melaporkan perihal ini ke Polda Aceh, dengan tujuan agar pihak Bea Cukai Langsa segera dan kongkrit untuk mengungkap dan transparan terhadap beberapa kasus yang kita sampaikan saat demo sebelumnya,” sebut Said kepada acehinfo.id, Jumat, 21 Juli 2023.
Said yang akrab disapa Waled, mengatakan, ada beberapa kasus yang disorot di Bea Cukai Langsa, salah satunya pembebasan pelaku operasi tangkap tangan (OTT), penyebaran berita Hoax, dan penyalahgunaan wewenang.
Waled memaparkan, terkait berita hoax yakni penggagalan barang ilegal yang ada di Air Masin, Kecamatan Seruway, kan Aceh Tamiang. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata bukan di Aceh Tamiang, melainkan diluar wilayah kerja Bea Cukai Langsa yakni di Sumatera Utara lebih tepatnya di desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat,, Sumatera Utara” ungkapnya.
Kemudian terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah sopir yang membawa rokok ilegal, Waled mengatakan, hal ini menjadi pertanyaan kita bersama. Dimana seharusnya, pelaku atau sopir itu dapat dijadikan bukti dan bukannya dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Seharusnya, hal ini bisa lebih ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia rokok ini. Namun, nyatanya pelaku dibebaskan karena perihal kemanusiaan dan tak cukup alat bukti, ini pengakuan dari pihak Bea Cukai Langsa.
“Sangat rancu sekali, barang bukti ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita,” tegasnya.
Oleh karenanya, Waled menyampaikan, dengan dilaporkannya ini ada tindak lanjut lebih kongkrit untuk menyelesaikan kasus ini.
“Setidaknya para pejabat nakal di Bea Cukai Langsa diberi sanksi tegas yakni dipecat,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan, Wahyu Ramadana. Ia mengatakan, laporan ini termasuk harapan besar dari masyarakat agar pelaku atau mafia rokok ilegal bisa segera ditangkap.
Selain itu, ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih taat hukum di negara Republik Indonesia. “Semua sudah diatur dalam Undang-undang, sekarang tinggal kita untuk taat saja,” ujarnya.
Selanjutnya, Wahyu mengatakan, selain laporan ini, AESM akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa kembali di depan Kantor Bea Cukai Langsa.
“Kita AESM menuntut agar tuntutan kita agar dapat segera dipenuhi, kita minta agar pejabat nakal di Bea Cukai Langsa segera di pecat,” pungkasnya.[]