28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ditahan, Mantan Bupati Aceh Tamiang Dieksekusi ke Rutan Kelas II Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tersangka korupsi mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Selasa, 6 Juni 2023.

Selain Mursil, Kejati juga menahan dua tersangka lainnya yakni T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) serta penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang, T Rusli.

Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, menyebutkan setelah ditahan ketiga tersangka dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Juni 2023.

Deddi menjelaskan, dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti, dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Kemudian, dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000.

Dalam dugaan korupsi itu, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan perizininan (Izin Usaha Perkebunan).

Selain itu, kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.

Lanjut Deddi, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS