BANDA ACEH – Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) MF dan LA dilaporkan oleh Nanda Qismullah kader partai lokal tersebut ke Polda Aceh terkait pemalsuan tanda tangan pada kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021.
Nanda Qismullah merupakan Ketua Departemen IT DPP PNA. Laporan ke Polda itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Zulkifli SH pada 9 April 2022 dan diterima oleh Aipda Raja Zaufiran dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Nanda Qismullah mengungkapkan, dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk PNA, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung tanggal 12-13 Januari 2021 di Grand Arya Hotel Aceh Tamiang.
Dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak Rp2 juta untuk honorarium narasumber dan Rp600 ribu untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang, serta tidak pernah menerima uang dari kegiatan itu.
“Kami telah mendampingi klien untuk membuat laporan di Polda Aceh pada tanggal 09 April 2022 sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH. Kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Zulkifli dalam keterangan tertulisnya.[]