IDI RAYEUK | ACEH INFO – Polres Aceh Timur berhasil meringkus, ZL (34), DPO kasus narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang merupakan warga Desa Tanah Anuo, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku diringkus, pada Rabu, 15 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” sebut
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Kamis, 16 November 2023.
Kapolres menjelaskan, awalnya Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa
ZL yang merupakan Caleg DPRK Aceh Timur menjadi DPO Polda Aceh.
Kemudian, ia memerintahkan Kasatres Narkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.
“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 Nopember 2022,” ujar Kapolres.
Setelah memperoleh keterangan itu, ia kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL dan berhasil mengamankannya.
“Saat ini pelaku akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” ucap Kapolres.
Kapolres juga menerangkan, terkait terbitnya SKCK ZL, bahwa sebelum memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL.
Sementara DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh. Ia menegaskan, bahwa Terkait siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah.
Tetapi, dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
“Artinya masyarakat yang ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” tandas Kapolres.[]