27.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Pelaku Pembunuhan Diringkus Tim Gabungan

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial, BK alias Manok (43).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan DPO oleh Polres Langsa sejak tahun 2019 dalam kasus pembunuhan.

Pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat, akhirnya berhasil diringkus pada, Kamis, 23 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk yang terletak di Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal.

Kasat menjelaskan, peristiwa ini bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Gampong Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya (wilayah hukum Polres Langsa), pada hari Selasa, 1 Oktober 2019.

Kemudian, setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi, warga Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok, 43 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah itu Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok,” terang Kasat.

Berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, personel Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.

“Alhamdulillah, BK alias Manok berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu buah senapan angin tabung pcp, satu unit Handphone dan satu buah dompet.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS