31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

DPR Aceh Resmi Laporkan Bawaslu RI ke DKPP Terkait Perekrutan Panwaslih

JAKARTA | ACEH INFO– Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky beserta anggota resmi melaporkan langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan Wahid Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023,

Kedatangan legislatif Aceh ini diterima oleh para anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J. Kristiadi.

Politis Partai Aceh ini menegaskan, bahwa sesuai dengan petitum di laporan, menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh,” sebut Iskandar.

Pada kesempatan itu, DPR Aceh meminta DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” ujarnya.

Dalam laporan itu, turut hadir anggota Komisi I DPR Aceh yakni Taufik dan Nuraini Maida yang bertindak sebagai saksi.

Selain itu juga hadir Ketua Komisi I Sabang, Abdul Muthalib Rahman, Wakil Ketua Komisi I Abdya, Syarifuddin, anggota Komisi I Aceh Utara, Nazaruddin, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Fauzan, Ketua Komisi I DPR Lhokseumawe, Faisal, Ketua Komisi I DPR Aceh Utara, Anwar, Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli, Ketua Komisi I DPRK A Besar, Zulfahmi serta Komisi I DPRK Kota Banda Aceh, Ramza.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS