28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

DPRA Minta Banwaslu Setop Rekrut Panwaslih Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI untuk menyetop rekrutmen anggota Panwaslih Aceh.

Pasalnya, yang dilakukan Bawaslu RI itu di luar kewenangannya, sebab Panwaslih berdasarkan kewenangannya sesuai UU 11 tahun 2006 berada di DPRA.

“Kami juga sudah menyurati Bawaslu RI dan dalam waktu dekat ini kami akan menemui Bawaslu untuk menyampaikan secara langsung, sekaligus akan mempertanyakan apa alasan mereka mengenai langkah yang sedang dilakukannya,” sebut Iskandar Al-Farlaky, kepada acehinfo.id, Minggu 22 Januari 2023.

Al Farlaky menjelaskan, berdasarkan Pasal 60 UUPA yang menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat Ad Hoc sebanyak lima orang atas usul DPR Aceh.

Kemudian, berdasarkan Pasal 557 ayat (1) huruf a UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang melakukan pengawasan pemilu di Aceh adalah panitia pengawasan pemilihan Provinsi Aceh.

Merujuk pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dibatalkan MK dengan putusan nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi, menyatakan Pasal 557 ayat (2) UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”

Oleh karena itu, dengan demikian seluruh aturan yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih tidak merujuk UU Nomor: 7 tahun 2017.

Berdasarkan hal ini, DPR Aceh berharap Bawaslu RI tidak melaksanakan pemilihan calon Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPR Aceh.

“Merujuk keputusan MK, maka tidak ada dualisme lembaga pengawas di Aceh, yang ada Panwaslih yang kewenangan rekrutnya oleh DPRA,” pungkas Politisi Partai Aceh.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS