KARANG BARU | ACEH INFO – DPRK Aceh Tamiang diminta untuk membatalkan rencana pengusiran terhadap 80 kepala keluarga pensiunan karyawan Kebun Pulau Tiga PTPN I dari rumah dinas (Rumdis).
Permintaan itu disampaikan, Ketua Tim Pendampingan karyawan pensiunan Kebun Pulau Tiga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Zulfikar Muhammad, Kamis, 22 Juni 2023.
Kata Zulfikar, pengusiran atau pengosongan rumah dinas itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Manajemen Kebun Pulau Tiga PT Perkebunan Nusantara I.
Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan antara Komisi II DPRK Aceh Tamiang dengan Manamen PT Perkebunan Nusantara I serta eks karyawan (pensiunan) dan pihak ke III Kebun Pulau Tiga PT Perkebunan Nusantara I, pada, 30 Mei 2023.
Kemudian, hasil rapat dengar pendapat yang tanda tangani oleh Manajer PTPN-I Hosea Djamhari Simajuntak dikirimkan kepada pensiunan karyawan Kebun Pulau Tiga PT Perkebunan Nusantara I.
Dimana dalam surat itu menyebutkan apabila sampai dengan tanggal 1 Juli 2023 pihak ke III tidak mengkosongkan rumah dinas tersebut maka manajemen Kebun Pulau Tiga PT Perkebunan Nusantara I akan menempuh jalur humum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, Zulfikar meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk membatalkan surat hasil dengar pendapat tersebut. Ketua DPRK di samping harus berpihak kepada masayarakat juga pertimbangankan hal-hal yang lebih detail yang merupakan akar masalah yang sedang dihadapi para pensiunan PT Perkebunan Nusantara I secara khusus dan masyarakat Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu secara umum.
Lanjutnya, dalam investigasi yang dilakukan akar masalahnya adalah diduga karena belum jelasnya pemberian pesangon/pensiunan/jaminan hari tua para eks karyawan perkebunan yang saat ini masih dicicil Rp 200 ribu perbulan dan bahkan ada dibayar 6 bulan sekali.
“Itu tidak jelas uang apa, karena tidak ada di undang-undang di Indonesia ini bahwa biaya hari tua dicicil begitu, aksi nyicil bikin malu negara saja,” tegas Zulfikar Muhammad.
Kata Zulfikar, penyicilan itu untuk memiskinan secara terencana oleh PTPN-I agar masyarakat tidak dapat membangun rumah tinggal secara mandiri, karena hak pensiunnya tidak jelas dan kalupun ada perusahaan menyicilnya maka kapan masyarakat bisa membangun rumahnya.
“Ini dapat diduga kesengajaan penggelapan dana pensiun karyawan PTPN-I dan DPRK Tamiang dapat meneliti terlebih dahulu hal ini,” ucap Zulfikar Muhammad.
Hal lain yang harus dipertimbangkan oleh DPRK Tamiang sebaiknya tidak mendukung kezhaliman perusahaan, dengan mempertimbangkan bahwa kawasan Pulau Tiga dalam proses mengusulan enclave dari HGU PTPN-I. Seharusnya dewan dapat memperkuat usulan enclave HGU yang kebutuhan daerahnya sekitar 800 Hektar.
Dukungan positif DPRK dengan pikiran jernih bahwa rakyat butuh pusat pemukiman yang layak dan memiliki unit layanan publik yang lengkap dan dapat mengembangankan pembangunan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, hari ini fasilitas umum dan fasilitas sosial itu di dalam HGU.
“Masyarakat Pulau Tiga seperti warga Palestina, lahir disitu tapi tanahnya milik HGU. Situasi ini tidak masuk akal jika mendapat dukungan dari DPRK Tamiang.
Jadi kami meminta kepada DPRK Tamiang dan Bupati Tamiang untuk membuktikan keberpihakannya kepada masayarakat dengan cara mencegah upaya pengusiran penduduk Tamiang dari tanah airnya oleh pihak PT PN-I,” pungkas Zulfikar Muhammad.[]