IDI RAYEUK I ACEH INFO – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, mengamankan dua pria yang berinisial IW (60) dan MD (55), karena telah melakukan pemerkosaan, serta pelecehan seksual terhadap salah seorang anak yatim berinisial EM.
Kasihumas Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution mengatakan, kedua pelakukan merupakan sebagai tetangga korban, saat ini korban telah hamil dan kandungannya telah berusia delapan bulan. “Kedua pelaku merupakan tetangga korban,” ujar AS Nasution,” Selasa (5/4/2022).
AS Nasution menambahkan, peristiwa tersebut awalnya terjadi pada Agustus 2021 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Kala itu EM tinggal bersama kakaknya karena ibunya sedang merantau di Malaysia. Para pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang, sehingga melakukan aksi bejatnya.
Pada pertengahan Januari 2022, kakak korban mulai curiga dengan perubahan bentuk tubuh dan kemudian melakukan tes dengan menggunakan test pack, sehingga diketahui positif hamil.
“Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian kakak korban melaporkan kepada ibunya yang sedang berada di Malaysia dan ibu korban pulang ke kampung, sehingga pada Kamis (24/3/2022) membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” tuturnya AS Nasution.
Tambahnya, setelah mempelajari laporan tersebut, kemudian Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jum’at, (25/03/2022) sekira pukul 22.00 WIB berhasil ditangkap.
Pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” kata AS Nasution.
PENULIS : AGAM