JAKARTA | ACEH INFO – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta kepada Menkominfo untuk memblokir seluruh situs judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal serta situs asusila.
Permintaan itu disampaikan senator asal Aceh tersebut saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, di Gedung B, Komplek Senayan DPD RI, Selasa, 19 September 2023.
“Indonesia terutama di provinsi Aceh kasus judi online, pinjol ilegal serta situs asusila (Prostitusi) terus menjamur. Hargailah kekhususan Syariah Islam Aceh, ” ungkap Fachrul Razi.
Senator Aceh tersebut turut prihatin dengan kasus judi online yang marak terjadi di Aceh. Dirinya menyoroti beberapa contoh kasus berita yang terjadi di Aceh.
Ia menyebutkan, data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, pemerintah telah menangani 200.216 koten negatif yang terdiri dari 101.090 judi online, 92 konten penipuan, 18.219 pornografi dan 1.931 temuan terkait rekening perjudian sepanjang 17 Juli sampai dengan 17 September 2023
“DPD RI akan melakukan pengawasan dan sosialisasi dampak negatif judi online, pinjaman online illegal, pornografi, dan berbagai situs negatif lainnya kepada masyarakat di daerah,” sebutnya lagi.
Selain Judi Online, Fachrul Razi turut mengikuti kasus – kasus buruk terkait adanya pinjol bagi masyarakat Indonesia terutama di Aceh. Pengguna pinjol di Aceh mayoritas berprofesi guru sebanyak 42 persen, korban PHK 20 persen, IRT 18 persen.
Selanjutnya pedagang empat persen, pelajar tiga persen, tukang pangkas rambut dua persen dan pengemudi ojek online satu persen.
Lanjutnya, Aceh dua bulan lalu dilaporkan total pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer lending (pinjol), baik legal dan ilegal, ke nasabah di Aceh mencapai Rp1,9 triliun.
Pinjaman online di zaman sekarang banyak juga digunakan oleh kaum milenial dan Gen Z di Aceh buat pacaran.
Untuk itu,nKomite I DPD RI mendukung peningkatan anggaran yang representatif dalam memberantas situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila. Ia juga
menyayangkan kasus prostitusi online yang ada di Aceh seperti ada pembiaran tanpa adanya penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat.
Bahkan, ada kasus prostitusi online bertarif Rp 2 juta dengan transaksi antara mucikari dengan pelanggan di Banda Aceh yang diungkap oleh pihak Kepolisian di Aceh, kejadian ini sangat miris.
Komite I DPD RI, sambung Fachrul Razi, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai leading sektor dalam memberantas dan menutup situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila di seluruh Indonesia dengan memperkuat koordinasi dengan Polri, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
” Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diminta untuk menyampaikan progress kepada Komite I DPD RI secara berkala,” tandas Fachrul Razi.[]
Editor: Izal Syafrizal