27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Fachrul Razi Siap Bertarung Sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2024

JAKARTA | ACEH INFO – Senator vokal asal Aceh yang saat ini menjabat Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, siap bertarung pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra.

Fachrul Razi maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil II Aceh dengan nomor urut 4 yang meliputi wilayah Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Bener Meriah.

“Insyaallah, melalui Partai Gerindra kita lanjutkan perjuangan mengawal aspirasi masyarakat Aceh di Senayan,” terang Fachrul Razi, Sabtu, 23 Desember 2023.

Fachrul Razi menjelaskan alasan pindah dari DPD RI ke DPR RI yaitu terkait kewenangan DPR RI lebih besar dan lebih kuat. Fungsi konstitusional DPR, yakni DPR sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta fungsi representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

Lanjutnya, berbeda dengan DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan DPD RI tidak punya power, tidak bisa memfasilitasi cakupan aspirasi rakyat daerah. Selain itu, mantan Jubir PA tersebut mengatakan tidak dipungkiri keputusannya menentukan sikap politik dari DPD RI ke DPR RI juga dikarenakan rekomendasi Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem dan Abu Razak untuk naik ke DPR RI melalui Partai Gerindra.

Fachrul Razi menambahkan, masih ada 4 program yang harus diperjuangkan, di antaranya memperjuangkan Akidah Ahlusunnah Waljamaah dengan memperkuat Iman, Islam, Tauhid dan Tasawuf memperjuangkan implementasi MoU Helsinki.

Kemudian, Dana Otsus Abadi selamanya serta menjaga keutuhan Aceh, memperjuangkan Dana Desa Rp 5 miliar per tahun dengan perpanjangan masa jabatan dan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan BPD serta memperjuangkan tenaga hnorer menjadi ASN dan membina anak yatim-piatu, fakir miskin dan kaum duafa di Aceh.

“Tahun 2024 mendatang, revisi UU Pemerintahan Aceh akan dilakukan pasca Pemilu, jika wakil Aceh di DPR RI tidak berani dan kurang vokal, maka akan banyak kekhususan Aceh yang akan hilang, ini akan merugikan Aceh,” tegas Fachrul Razi yang juga lulusan magister Ilmu Politik Univeristas Indonesia.

“Butiran-butiran poin MoU Helsinki akan lebih efisien dan lebih mudah diperjuangkan dengan kekuatan DPR RI. Terakhir, melalui DPR RI akan melanjutkan berjuang 4 tahun perjuangan 6 Kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) di Aceh yang belum terwujud,” tandasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS