27.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan Dua Warga Langsa

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengagalkan transaksi narkoba dan mengamankan 1.200 gram atau 1,2 kilogram sabu, pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di dua lokasi berbeda.

Polisi juga berhasil meringkus dua pelaku
berinisial HE (33) dan SA ( 30), keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Wakapolres Kompol Iswar, Selasa, 14 Mei 2024.

Dijelaskan Wakapolres, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dab, melintas sebuah mobil Toyota Kijang InovaBL 1338 FC yang dikendarai oleh kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus narkotika yang diduga jenis sabu seberat 305 gram di door trim sebelah kanan (bangku pengemudi). Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Iswar.

Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan mereka mengatakan masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku HE.

“Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di perkarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie dan menemukan sembilan bungkus narkotika yang diduga jenis sabu seberat 900 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” sebut Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, dari kedua temuan itu maka total narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan 1.200 gram atau 1,2 kilogram. Polisi juga mengamamkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova BL 1338 FC dan dua buah handphone.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diterapkan Lasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesai Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika baik pemakai atau penjual.

Lanjut Wakapolres, dari pengungkapan ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.

Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polres Aceh Timur dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS