RADELONG | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasik menangkap AY (36) warga Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
AY ditangkap petugas gabungan dari Polres Bener Meriah dan Personel Polsek Pangkalan Brandan di rumahnya, pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
“AY ditangkap karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia BL 1442 GC, milik Khawa (57), warga Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah,” sebut Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto.
Kapolres menjelaskan, penggelapan itu berawal ketika pelaku hendak merental mobil milik korban pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, selama dua hari dengan harga Rp 600 ribu.
Namun, setelah dua hari dirental pelaku AY tidak mengembalikan mobil rental kepada Khawa. Lalu, korban mencoba menghubungi pelaku melalui teleponnya namun tidak bisa terhubung, karema nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bener Meriah. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut ,” pungkas AKBP Indra Novianto.[]
Kontributor : Fauzi
Editor : Izal Syafrizal