LANGSA | ACEH INFO – Gugata perkara rekrutmen calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dicabut.
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, membenarkan, bahwa pengadilan telah menyetujui pencabutan gugatan perkara itu. Sebelumnya dalam perkara tersebut telah dilakukan mediasi oleh mediator sampai selesai dan dinyatakan gagal, karena para pihak tidak menemui kesepakatan.
Sehingga,sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, namun pada hari sidang yang telah ditentukan, penggugat mengajukan surat permohonan pencabutan perkara di ruang sidang.
Selanjutnya, etegas kuasa hukum penggugat membenarkan surat tersebut dan menyatakan mencabut gugatannya. Dimana kemudian Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Lgs, yang di ajukan oleh penggugat.
Kepada Panitera Pengganti diperintahkan untuk mencoret perkara tersebut dari daftar registrasi perkara perdata. Kemudian membebankan kepada penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara itu, sejumlah Rp4.070.000.00.
Sementara Kuasa Hukum Ketua dan anggota komisi I DPRK Langsa, Chairul Azmi, mengatakan, pihaknya menghargai pencabutan gugatan yang dilakukan Samsul Bahri selaku penggugat melalui kuasa hukumnya.
Kata Chairul pencabutan gugatan tersebut, telah diterima oleh majelis hakim serta telah ditetapkan melalui sebuah penetapan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada tanggal 4 September 2023.
“Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati,” kata Chairul, kepada acehinfo.id, Rabu, 6 Agustus 2023.[]