31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Gugatan YLBHI Terhadap Pj Gubernur Achmad Marzuki Kandas di PTUN Jakarta

JAKARTA | ACEH INFO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.

YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia Sebagai Tergugat 1 dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 8 November 2023 tahun lalu, terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.

“Benar bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa,” sebut Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, dilansir dari detikSumut.

Pj Gubernur Achmad Marzuki menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza Lawfirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.

Sementara itu, hari ini Senin, 17 April 2023 siang, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan:

Dalam pokok perkara disebutkan menyatakan gugatan lara Penggugat tidak diterima, enghukum para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki, J Kamal Farza, mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap.

Namun demikian, dari pemberitahuan yang dia terima dari e-court, bahwa benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.

“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ungkapnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS