27.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Guru PNS yang Cabuli 16 Murid di Aceh Utara Diberhentikan Sementara

ACEH UTARA | ACEH INFO – Guru PNS yang cabuli 16 murid di Kabupaten Aceh Utara diberhentikan sementara, guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar di kabupaten itu telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin mengatakan, dikarenakan diberhentikan sementara maka haknya dipotong sebesar 50 persen dalam bentuk gaji.

“seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang telah ditahan, maka akan diberhentikan sementara dengan sanksi pemotongan 50 persen gaji. Sedangkan untuk pemberhentian tetap, harus dilihat hasil akhir dari vonis hukuman pegawai negeri tersebut,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, persoalan pemecatan dilihat nanti putusan inkrahnya berapa tahun, dan dilakukan sidang disiplin. Sidang disiplin pegawailah yang menentukan apakah pegawai tersebut dipecat atau tidak.

Namun, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) menjadi dasar utama dalam sidang disiplin pegawai.

Sementara itu, Wakil Komisi V, DPRD Aceh Utara, Tajuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, untuk melakukan asesmen (pemeriksaan) ulang terhadap guru di kabupaten itu.

“ Pasalnya, kasus terakhir, pencabulan terhadap 16 murid sekolah dasar yang dilakukan oknum guru agama di Aceh Utara sangat mengejutkan dan menghilangkan kepercayaan publik,” katanya.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS