28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Hakim Tinggi Perberat Hukuman Pelaku Pembunuh Harimau

BANDA ACEH | ACEH INFO – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup telah menjatuhkan pidana lebih berat kepada para pelaku pembunuh harimau. Pidana tersebut tertera dalam Putusan Perkara Nomor 376/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 17 November 2022.

Sidang dipimpin Syamsul Qamar, MH, sebagai Ketua Majelis yang turut  didampingi oleh Zulkifli, MH, dan Rahmawati, SH sebagai hakim anggota.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menuliskan, Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.

“Perlunya diperberat pidana (hukuman) di satu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Di sisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi. Selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi,” ujar Syamsul Qamar seperti dikutip Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin.

Locus delicti kejahatan tersebut terjadi di hutan daerah Lokop Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut. Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan para Terdakwa, Juda Pasaribu dan Josep Meha, turut serta membunuh satwa yang dilindungi. Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi mereka dipidana 16 bulan dan denda Rp50 juta subsidair kurungan tiga bulan penjara.

Terhadap putusan di atas diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Lalu Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh Syamsul Qamar, MH memperbaiki Putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman, sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama 30 bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS