28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Hendak Edarkan Sabu 99 Kg di Medan, Empat Warga Aceh Diringkus Tim Polda Sumut

MEDAN I ACEH INFO – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh empat tersangka di dua lokasi dan waktu berbeda. Keempat tersangka tersebut merupakan warga Aceh. Dua warga Aceh Utara, dan dua lainnya warga Aceh Tamiang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB hingga 04.30 WIB.

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut dan Kota Langsa.

Saat itu, polisi mengamankan tersangka RJ (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, ZLK (27), warga Dusun Selatan, Gampong Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan satu unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC,” jelasnya, Senin (4/4/2022).

Penyergapan kedua, polisi menangkap tersangka MR (36), warga Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang.

Kemudian, DW (38), warga Dusun Banta Ahmad, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan satu unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.

“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” ujarnya.

Adapun tersangka RJ dan ZLK ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan pada Sabtu (12/3/2022).

Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam dua tas ransel hitam seberat 20 kilogram. Keempat tersangka mengaku menerima upah Rp 150 juta. Kini keempat tersangka telah diamankan di Polda Sumut.

PENULIS : ZAKARIA 

 

spot_img
Kontributor :Zakaria

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS