27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

HMI Banda Aceh Menyayangkan Sikap Arogansi Mahasiswa Usir Paksa Rohingya

BANDA ACEH | ACEH INFO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banda Aceh menyayangkan tindakan arogansi mengusir paksa pengungsi etnis Rohingnya yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara.

Aksi arogan tersebut terjadi saat mahasiswa menerobos barikade pengamanan dan mengusir paksa imigran Rohingnya yang sedang dikarantina di Balee Meuseuraya Aceh ke kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.

Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh, Zuhal Rizki MF, sangat menyayangkan sikap arogansi mahasiswa yang tergabung dalam aksi massa tersebut, seyogyanya mereka sebagai salah satu elemen dari kaum intelektual yang kritis tidak menghilangkan rasa empati dan sisi kemanusiaannya.

Kata Zuhal, berbagai umpatan dan narasi hinaan dilontarkan oleh massa kepada pemgungsi Rohingya seharusnya dipikirkan terlebih dahulu. Apalagi mereka juga menendang dan melempar barang-barang milik pengungsi tersebut.

“Hal ini setidaknya menggambarkan massa aksi tersebut tak lebih dari kumpulan mamalia yang tidak memiliki rasio,” sebut Zuhal, kepada acehinfo.id, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Zuhal, kaum terdidik mesti paham terhadap tujuan pendidikan itu sendiri. Tan Malaka pernah berkata “Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan”.

Namun, sikap arogansi mahasiswa yang mengusir paksa pengungsi Rohingya itu sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai kaum terpelajar.

Zuhal menjelaskan, pendidikan itu menghaluskan budi dan tidak melahirkan kecongkaan karena merasa lebih tinggi dalam kehidupan sosial. Tanggung jawab pendidikan dengan kata lain adalah memerdekakan jiwa dan pikiran pembelajar.

Pramudya Ananta Toer juga pernah berkata, seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan,” ucap Zuhal.

Lanjut Zuhal, HMI Cabang Banda Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Aceh agar mengambil keputusan yang bijaksana dan solutif dalam koridor hukum negara, yang merujuk pada pasal 3 UU Nomor: 37 Tahun 1999 yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres 125 Tahun 2016.

Pengungsi Rohingnya mengalami penderitaan sosial oleh Junta Militer Myanmar dan Human Trafficking, jangan sampai mereka juga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kaum demagog yang berjubah almamater.

“Pemerintah pusat dan daerah seyogyanya juga harus melahirkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan sosial ini sehingga tidak akan melahirkan konflik horizontal di Aceh,” tandas Zuhal.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS