28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

HRD Jubir F-PKB : RUU Jalan Harus Mampu Mendorong Percepatan Pembangunan Jalan

HRD membacakan Pendapat Akhir Mini FPKB dalam Raker Komisi V DPR RI di Ruang Sidang Komisi V DOR RI Senayan Jakarta, Kamis (2/12/2021). Foto Ist
JAKARTA I ACEH INFO – Anggota Komisi V DPR RI Asal Aceh, H Ruslan M Daud SE (HRD), hari ini ditunjuk sebagai Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Rapat Kerja Komisi V DPR tersebut dengan Menteri PUPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI serta Menteri Hukum dan HAM RI, terkait pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan TK I atas RUU Perubahan atas UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan.
Dalam rapat kerja tersebut, HRD membacakan pendapat akhir mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terhadap RUU-Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pendapat akhir mini FPKB yang ditandatangini langsung oleh H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. dan Drs. Fathan masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris.
FPKB memandang bahwa RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini mengatur secara rigid mulai dari penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan Jalan, penguatan pengaturan jalan umum, jalan tol dan jalan khusus, pengelompokan jalan dan statusnya, data dan informasi penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat hingga penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Lebih lanjut melalui HRD, F-PKB mengharapkan agar RUU ini juga dapat mendorong percepatan pembangunan jalan serta menghadirkan jalan yang laik fungsi dan berdaya saing yang mampu melayani dan meniadakan hambatan bagi pergerakan barang dan manusia untuk semua warga negara serta menjangkau seluruh wilayah Indonesia hingga ke wilayah perbatasan Negara.
Sehingga azas-azas yang melandasi penyelenggaraan jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan dan keadilan akan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut Bupati Bireuen periode 2012 – 2017 menjelaskan, bahwa FPKB memandang tentang besarnya komposisi jalan daerah dibandingkan dengan jalan nasional belum berbanding lurus dengan kemampuan penganggaran penyelenggaraan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih terbatas.
“Dengan rumusan dalam RUU ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah berupa belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, dan/atau pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas HRD.
Melalui politisi PKB asal Aceh ini, FPKB memandang bahwa Penyelenggara Jalan perlu melakukan evaluasi terhadap banyaknya kecelakaan baik ringan maupun berat, yang terjadi akibat kondisi jalan yang tidak aman bagi kendaraan dan penumpang.
“Pemenuhan SPM dan evaluasinya merupakan faktor penting yang harus segera direalisasikan karena akan berimplikasi pada keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas HRD yang juga Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V ini.
Di penghujung Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI berharap, agar terwujudnya regulasi yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan pada penyelenggaraan jalan di Indonesia.
“FPKB menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas HRD.
EDITOR : FERIZAL HASAN
spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS