31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Istri ke Malaysia, Ayah di Tamiang Lecehkan Anak Kandung

ACEH TAMIANG|ACEHINFO-Seorang ayah asal Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, tega melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang masih berusia belasan tahun. Perbuatan terkutuk itu bahkan telah dilakukannya selama tiga tahun terakhir, semenjak istrinya bekerja menjadi TKI di Malaysia.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo mengatakan, pria berinsial ME berusia 43 tahun itu kini telah ditangkap. Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Senin 8 Mei 2022, dan diketahui oleh adik dan kakak korban yang kemudian membuat laporan ke polisi.

Menurut keterangan korban, malam itu pelaku mendatangi putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan meminta bantuan sesuatu. Karena tahu maksud permintaan ayahnya, korban menolaknya.

“Pelaku masuk ke kamar tersebut dan mendatangi korban sambil berkata, Kak, tolong bantuin ayah nanti ya, tapi korban menolak permintaan terlapor tersebut,” kata Untung, kepada AcehInfo, Kamis (12/8).

Saat korban berusaha tidur, pelaku kembali mendatangi korban di dalam kamar yang lampunya telah dimatikan. Korban mengaku merasakan pelecehan seksual oleh ayahnya saat hampir tertidur pulas.

Belakangan kakak korban yang berusia 27 tahun memergoki perbuatan ayah mereka, sehingga akhirnya dia memberanikan diri melaporkan perbuatan terkutuk ayahnya itu ke polisi. “Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Untung.

Menurut Untung, perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya itu telah berlangsung selama beberapa kali dalam tiga tahun terakhir, semenjak istri pelaku bekerja menjadi pekerja migran di Malaysia.

Selama ini korban mengaku ketakutan dan tidak berani melaporkan perbuatan terkutuk ayahnya itu. Korban juga kini mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan phisikologis.

Kepolisian Aceh Tamiang akan memproses laporan tersebut lebih lanjut. Sejauh ini sudah dua orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni kakak dan adik kandung korban.

“Pelapor membuat pengaduan ke Polsek Rantau, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Untung.

Selain dijerat dengan KUHP dan Undang-udang perlindungan anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.[]

Laporan:Dedek | Langsa

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS