31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Janjikan Masuk ASN, Seorang Guru SMP di Bireuen Diringkus Polisi

REDELONG | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen CPNS, yang mengakibatkan 16 orang menjadi korban dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Bener Meriah berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penipuan yakni seorang wanita berinisial N (46), seorang PNS di SMPN 3 Peudada Kabupaten Bireuen.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 30 Agustus 2023, di Halama Satreskrim Polres Bener Meriah.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang di lakukan oleh terlapor N.

“Dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan dua alat bukti awal sehingga status N ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan pada, Kamis 24 Agustus 203 oleh personel satreskrim dan sat Intelkam Polres Bener Meriah di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

AKBP Nanang melanjutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp 40 juta dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.

“Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni Feri Ahyumuddin (35) , karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah,” kata Kapolres.

Kemudian, korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana nama korban terdapat pada Nomor: 20 Lampiran surat kelulusan.

Namun, hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah dan setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara Bahwa Surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp 40 juta, pada 20 September 2021.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS